Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Tim Pengisian melaksanakan Penyaringan Calon Perangkat Desa yang dilaksanakan melalui seleksi kemampuan Calon Perangkat Desa.
(2) Seleksi kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a. Tes Kompetensi Dasar menggunakan fasilitas Computer Assisted Test;
b. ujian praktek; dan
c. wawancara.
(3) Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. Bahasa INDONESIA;
d. pemerintahan daerah;
e. pemerintahan desa;
f. pengetahuan umum; dan
g. muatan lokal.
(4) Materi ujian praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa praktek penulisan naskah menggunakan komputer dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon Sekretaris Desa melaksanakan ujian praktek penulisan naskah menggunakan komputer dengan program microsoft word, microsoft excel, dan power point;
b. Calon Kepala Urusan dan Kepala Seksi melaksanakan ujian praktek penulisan naskah menggunakan komputer dengan program microsoft word dan microsoft excel; dan
c. Calon Kepala Dusun melaksanakan ujian praktek penulisan naskah menggunakan komputer dengan program microsoft word.
(5) Materi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pendalaman mengenai motivasi, semangat, dan iktikad baik dari Calon Perangkat Desa.
(6) Materi Tes Kompetensi dasar, ujian praktek dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa.
(7) Ketentuan lebih lanjut terkait kerjasama tim pengisian dengan pihak ketiga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
