Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa dan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) hari setelah penandatanganan Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa.
(2) Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima laporan tertulis dari Tim Pengisian.
(3) Tim Pengisian wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui website Desa dan pengumuman yang diletakkan tempat-tempat strategis.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi disertai dengan keterangan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lulus.
9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
