Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Bakal Calon yang mendaftarkan diri paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Dalam hal sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir dan jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) orang, maka pendaftaran diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal perpanjangan waktu telah berakhir dan jumlah pendaftar tetap kurang dari dua orang, maka Kepala Desa melalui rapat internal Pemerintah Desa menunjuk dua orang atau lebih dari penduduk desa untuk diikutsertakan dalam penjaringan Bakal Calon.
(4) Penduduk desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan melampirkan kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
