Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Untuk pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Pengisian paling lambat 1 (satu) bulan setelah kekosongan jabatan Perangkat Desa.
(2) Tim Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3) Susunan Tim Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari :
a. seorang ketua yang berasal dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b. seorang sekretaris yang berasal dari unsur Perangkat Desa; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur masyarakat.
(3a) Tim pengisian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Desa.
(4) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, Bupati dapat memberikan fasilitasi dan bimbingan teknis kepada Tim Pengisian.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
