Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekosongan jabatan Perangkat Desa terjadi apabila Perangkat Desa berhenti atau diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Desa melaporkan secara tertulis kekosongan jabatan Perangkat Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal kekosongan jabatan Perangkat Desa dan tembusannya disampaikan kepada BPD. (3) Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan. 3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction