Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Demak.
5. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh camat.
5a. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Camat adalah adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12. Dusun adalah bagian dari wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintahan Desa.
13. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
14. Unsur Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut dengan unsur masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat yang meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan tokoh lainnya.
15. Pengangkatan adalah proses pengisian Perangkat Desa melalui tahapan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
16. Pengisian Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa oleh Tim Pengisian Perangkat Desa.
17. Tim Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Pengisian adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
18. Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk desa atau kelurahan yang mendaftarkan diri dalam penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa.
19. Calon Perangkat Desa adalah Calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Tim sebagai Calon Perangkat Desa.
20. Penjaringan adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Desa yang meliputi penentuan penentuan persyaratan, pengumuman, pendaftaran, dan penetapan Calon Perangkat Desa.
21. Penyaringan adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Desa berupa pelaksanaan seleksi kemampuan Calon Perangkat Desa dan penetapan Calon Perangkat Desa yang lulus dengan nilai terbaik.
22. Seleksi adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Desa untuk menyeleksi kemampuan Calon Perangkat Desa guna menentukan urutan (ranking) kemampuan Calon Perangkat Desa.
23. Pemberhentian adalah pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
24. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
