Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organ, tata kelola, kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan penatausahaan aset dan inventaris barang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati masing-masing PERUMDA dan PERSERODA dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Perubahan nama BUMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dengan adanya perubahan bentuk hukum BUMD dan perubahan nama BUMD: a. pengurus dan pegawai BUMD yang sudah ada dikukuhkan kembali sesuai BUMD baru; dan b. segala hak dan kewajiban BUMD menjadi tanggung jawab BUMD baru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction