Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
Organ, tata kelola, kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan penatausahaan aset dan inventaris barang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati masing-masing PERUMDA dan PERSERODA dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan nama BUMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dengan adanya perubahan bentuk hukum BUMD dan perubahan nama BUMD:
a. pengurus dan pegawai BUMD yang sudah ada dikukuhkan kembali sesuai BUMD baru; dan
b. segala hak dan kewajiban BUMD menjadi tanggung jawab BUMD baru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
