Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama BUMD diubah sebagai berikut: a. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak (PDAM) berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA Air Minum Kabupaten Demak); b. Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak berubah nama menjadi Perseroan Daerah Demak Sarana Sehat (PERSERODA Demak Sarana Sehat); c. Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Demak (PD.ANWUSA) dengan berubah nama menjadi Perseroan Daerah Demak Aneka Wira Usaha (PERSERODA Demak Aneka Wira Usaha); dan d. Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera (PT. LKM Demak Sejahtera) berubah nama menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera (PERSERODA LKM Demak Sejahtera).
Your Correction