Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini bentuk hukum BUMD diubah sebagai berikut:
a. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA);
b. Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak dengan bentuk Perusahaan Daerah berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA);
c. Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Demak dengan bentuk Perusahaan Daerah berubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA); dan
d. Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas disesuaikan nomenklaturnya menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA).
Your Correction
