Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan kerusakan ruang terbuka hijau, meliputi:
a. penentuan kawasan ruang terbuka hijau;
b. penetapan kawasan ruang terbuka hijau paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas wilayah;
c. inventarisasi ruang terbuka hijau;
d. penetapan mekanisme perizinan; dan
e. penetapan mekanisme pengawasan penaatan instrumen pengendalian serta pemantauan dan pemulihan akibat kerusakan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(3) Setiap orang atau badan usaha dilarang menancapkan paku atau benda sejenisnya ke pepohonan untuk mencegah kerusakan ruang terbuka hijau dan estetika baik yang digunakan untuk promosi, iklan maupun untuk tujuan lain.
(4) Setiap orang atau badan usaha dilarang menebang dan/atau merusak pohon turus jalan sebagai ruang terbuka hijau.
(5) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
