Correct Article 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan pada Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
(2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perburuan terhadap fauna liar yang dilindungi;
b. tindakan perusakan dan/atau penebangan terhadap flora yang dilindungi;
c. melakukan pembukaan lahan tanpa izin dari instansi yang berwenang; dan
d. melakukan eksploitasi bahan tambang tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Your Correction
