Correct Article 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Kegiatan pemulihan dilakukan pada lokasi yang tercemar dan/atau rusak untuk dikembalikan sesuai fungsinya.
(2) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penentuan lokasi lingkungan yang kondisinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan program kerja upaya pemulihan.
(3) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(4) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
