Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mencegah pencemaran tanah. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan penggunaan bahan pestisida, insektisida, dan bahan sejenis yang terbuat dari bahan organik. (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam pengembangan penggunaan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction