Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan pencemaran tanah meliputi:
a. penetapan mekanisme perizinan pembuangan limbah suatu usaha dan/atau kegiatan, dan persyaratan izin pembuangan limbah ke media tanah; dan
b. penetapan mekanisme pengawasan penataan instrumen pencegahan pencemaran serta pemantauan dan pemulihan kualitas tanah.
(2) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
