Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup yang dinyatakan melampaui baku mutu/tingkat kerusakan dan harus diwaspadai akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi: a. kegiatan untuk mengatasi masalah yang diakibatkan oleh sumber pencemar dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. kegiatan untuk mencegah meluasnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta akibat dan/atau dampaknya; c. upaya kesiapsiagaan tanggap darurat; d. pengkajian dampak dari kondisi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1); e. pemberitahuan kepada publik mengenai kondisi dan situasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta memberikan panduan menghadapi kondisi dan situasi tersebut; dan f. penyusunan program kerja penanggulangan. (3) Setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta melaporkannya kepada Perangkat Daerah lingkungan hidup. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction