Correct Article 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah tanpa izin dari instansi yang berwenang.
(2) Setiap orang dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah wajib melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib membuat sumur resapan, lubang biopori atau daerah tangkapan air dan ruang hijau sesuai dengan persyaratan perizinan untuk tetap menjaga kelestarian tanah dan air tanah.
(4) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengembangkan teknologi pemanfaatan potensi sumber daya air hujan, air sungai, dan air laut dengan cara-cara yang tidak mencemari dan tidak merusak lingkungan.
Your Correction
