Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pendirian menara transmisi yang berpotensi menimbulkan radiasi gelombang elektromagnetik wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
