Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pengelola gedung umum wajib melakukan upaya pencegahan pencemaran udara.
(2) Kewajiban pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk menyediakan area untuk merokok.
(3) Setiap orang yang berada pada area gedung umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mentaati ketentuan peraturan yang telah dibuat oleh pengelola.
Your Correction
