Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
