Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang wajib melakukan pengujian terhadap emisi gas buang dan udara ambien dan melaporkan kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang wajib memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan/atau memasarkan produk yang berpotensi menimbulkan emisi dan gangguan pencemaran udara ambien, wajib mentaati standar baku mutu dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
(4) Standar baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. baku mutu emisi sumber tidak bergerak;
b. baku tingkat kebisingan;
c. baku tingkat getaran; dan
d. baku mutu tingkat kebauan.
(5) Standar baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pada pedoman standar baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
Your Correction
