Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan media pesisir dan pantai untuk usaha dan/atau kegiatannya wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat sampah atau pembuangan sementara untuk limbah padat, cair, dan B3 dengan sistem terpisah berdasarkan jenis dan karakterisrik limbah.
(3) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:
a. membuang oli dan bahan bakar;
b. membuang limbah dalam bentuk padat, cair, dan gas;
c. menggunakan bahan peledak, racun, atau sejenisnya;
d. membuang limbah yang mengandung B3; dan
e. melakukan kegiatan–kegiatan lain yang berpotensi mencemari lingkungan.
Paragaf 2 Udara
Your Correction
