Correct Article 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengatur pencegahan pencemaran pesisir dan pantai dalam batas kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN instrumen pencegahan pencemaran serta pemantauan kualitas lingkungan pesisir dan pantai.
(3) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
