Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib:
a. melakukan pengujian terhadap kualitas dan mengukur debit limbah cair dan melaporkan kepada Perangkat Daerah lingkungan hidup paling sedikit 1 (satu) bulan sekali;
b. memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. memiliki izin pembuangan limbah cair.
(2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan memanfaatkan limbah cair sesuai baku mutu limbah cair wajib memiliki izin pemanfaatan aplikasi limbah.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan oleh Perangkat Daerah lingkungan hidup.
Your Correction
