Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan pencemaran air permukaan dan air tanah meliputi:
a. penentuan zona-zona konservasi dan daerah tangkapan air pada kawasan penyangga daerah bawahannya;
b. penetapan kawasan resapan air;
c. penetapan kawasan larangan pengambilan air tanah;
d. pengaturan pengelolaan kualitas air tanah;
e. penetapan kelas air pada sumber air;
f. inventarisasi sumber pencemaran;
g. penentuan daya tampung beban pencemaran;
h. penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah suatu usaha dan/atau kegiatan, dan persyaratan izin pembuangan air limbah ke dalam sumber air; dan
i. penetapan mekanisme pengawasan, pentaatan, instrumen pengendalian pencemaran, serta pemanfaatan dan pemulihan kualitas air.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
(3) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
