Correct Article 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat sebagai mitra dalam pengendalian lingkungan hidup.
Your Correction
