Correct Article 58
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Bupati berwenang merekomendasikan kepada Menteri untuk memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai usulan lembaga independen pelaksana audit lingkungan yang berkompeten yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3) Audit lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Lembaga yang ditunjuk untuk melakukan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat laporan hasil audit lingkungan secara tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang bertanggung jawab.
(5) Bupati wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Biaya audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
