Correct Article 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Untuk rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, Bupati mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk menyusun SPPL.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan memenuhi kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting;
b. kegiatan usaha mikro dan kecil;
c. potensi dampak yang ditimbulkan kecil terhadap lingkungan hidup.
(3) Rencana usaha dan/atau kegiatan, tata cara pengajuan, dan bentuk SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
