Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, Bupati mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk menyusun SPPL. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan memenuhi kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting; b. kegiatan usaha mikro dan kecil; c. potensi dampak yang ditimbulkan kecil terhadap lingkungan hidup. (3) Rencana usaha dan/atau kegiatan, tata cara pengajuan, dan bentuk SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction