Correct Article 55
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dan ayat (2) wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan tentang dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6) dan ayat (7) berlaku pula bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu keputusan persetujuan atau penolakan atas dokumen UKL-UPL sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, Bupati dapat meminta kepada Menteri agar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL.
(5) Bupati dalam MEMUTUSKAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat meminta pendapat pakar sesuai kompetensinya.
Your Correction
