Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap unsur-unsur lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah persebaran dampak; b. lamanya dampak berlangsung; c. intensitas dampak; d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; dan/atau f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak. (3) Pemrakarsa dari suatu usaha dan/atau kegiatan, dapat meminta bantuan pihak ketiga sebagai konsultan penyusun AMDAL. (4) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari instansi Pemerintah kecuali untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang dibiayai oleh Pemerintah dan memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Pemrakarsa dan konsultan penyusun AMDAL bertanggung jawab secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atas kesalahan penyusunan materi dokumen AMDAL yang menyebabkan kerusakan/kerugian pada lingkungan hidup. (6) Biaya penilaian AMDAL ditanggung oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. (7) Masyarakat berhak mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan materi dokumen AMDAL dan/atau tidak dilaksanakannya ketentuan- ketentuan yang termuat dalam dokumen AMDAL.
Your Correction