Correct Article 51
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Permohonan izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, wajib dilengkapi dengan dokumen kajian kelayakan lingkungan hidup.
(2) Mekanisme, prosedur dan persyaratan perizinan atau rekomendasi bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
