Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerbitan izin atau rekomendasi, Pemerintah Daerah wajib mendengarkan pendapat masyarakat yang berpotensi terkena dampak. (2) Pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis. (3) Pendapat masyarakat dinyatakan batal demi hukum apabila diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Your Correction