Correct Article 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Prosedur untuk memperoleh izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, diatur sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi data, dokumen, dan informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan atau rekomendasi;
b. data, dokumen dan informasi sebagai kelengkapan persyaratan izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus jelas, lengkap, akurat dan benar; dan
c. seluruh data, dokumen dan informasi harus dibuat salinannya kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
(2) Proses perizinan atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didasarkan pada:
a. batas waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
b. penghitungan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.
(3) Penerimaan permohonan izin atau rekomendasi tidak dapat dimulai apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus sudah diputuskan dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Apabila peraturan perundang-undangan tidak menentukan jangka waktu penyelesaian izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka ditentukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari keputusan terhadap izin atau rekomendasi harus sudah diterbitkan.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa persetujuan atau penolakan penerbitan izin atau rekomendasi melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(7) Penolakan penerbitan izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus disertai dengan alasan dan penjelasan tertulis.
(8) Permohonan izin atau rekomendasi bersifat terbuka untuk umum.
Your Correction
