Correct Article 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
Setiap pemberian izin atau rekomendasi terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
