Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin dan/atau rekomendasi tidak dapat diberikan untuk usaha dan/atau kegiatan: a. di kawasan yang beresiko menimbulkan bencana; b. di kawasan rawan bencana; c. di lokasi sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; atau d. yang berlangsung selama 24 (dua puluh empat) jam setiap harinya, dan kegiatan tersebut dilakukan di lokasi permukiman, serta menimbulkan kebauan, kebisingan dan/atau getaran di atas baku tingkat kebauan, kebisingan dan/atau getaran yang telah ditetapkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi kegiatan pembangunan yang dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat atau untuk kepentingan umum.
Your Correction