Correct Article 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penggunaan lahan untuk usaha dan/atau kegiatan tertentu, wajib mendapatkan izin lokasi dan/atau izin prinsip dari Pemerintah Daerah.
(2) Penggunaan lahan yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lokasi pembangunan di kawasan lindung;
b. lokasi penimbunan pengelolaan limbah B3;
c. lokasi di kawasan pesisir;
d. lokasi di kawasan konservasi (situs) benda cagar budaya;
e. lokasi di ruang terbuka hijau; dan
f. penggunaan lahan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan izin lokasi dan/atau izin prinsip dari Bupati.
(3) Pemberian izin sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Your Correction
