Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup meliputi:
a. pengambilan dan pemanfaatan air tanah;
b. wilayah pesisir dan pantai;
c. keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;
d. benda cagar budaya;
e. sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; dan
f. ruang terbuka hijau.
(2) Penyusunan kebijakan, pengawasan, koordinasi dan integrasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah lingkungan hidup.
(3) Perangkat Daerah lingkungan hidup wajib menyerahkan laporan penyusunan kebijakan, hasil pengawasan, koordinasi, dan integrasi secara berkala kepada Bupati.
Your Correction
