Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan secara terpadu yang meliputi: a. pencemaran air permukaan dan air tanah; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. limbah padat dan limbah domestik; dan e. bahan dan limbah B3. (2) Penyusunan kebijakan, pengawasan, koordinasi, dan integrasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah lingkungan hidup. (3) Perangkat Daerah lingkungan hidup wajib menyerahkan laporan penyusunan kebijakan, hasil pengawasan, koordinasi, dan integrasi secara berkala kepada Bupati.
Your Correction