Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbatasan dengan wilayah Daerah lain, wajib dikoordinasikan dan diintegrasikan bersama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.
Your Correction