Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbatasan dengan wilayah Daerah lain, wajib dikoordinasikan dan diintegrasikan bersama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.
Your Correction
