Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah membentuk Perangkat Daerah yang bertanggung jawab yang berfungsi sebagai: a. pelaksana koordinasi dan integrasi perencanaan di bidang pengendalian dampak lingkungan; b. penyusun perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian lingkungan hidup; c. pelaksanaan fungsi koordinator pelaksana sidang komisi persetujuan AMDAL; d. pelaksanaan koordinasi pemberian perizinan dan/atau rekomendasi bagi kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan sumberdaya alam serta memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan; e. pengawas dan pengendali perizinan pembuangan limbah cair/emisi, eksploitasi sumberdaya alam serta rekomendasi izin yang telah dikeluarkan; f. pelaksana pengawasan pelaksanaan dokumen kajian kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan, yang berupa AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH dan DPLH; g. pelaksana pengawasan, pemantauan dan pembinaan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah; h. pelaksana pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan hidup; i. pelaksana koordinasi pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup; j. pelaksana perencanaan, penelitian, dan pengembangan kapasitas di bidang lingkungan hidup; k. pelaksana pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup; l. pelaksana pengelolaan laboratorium lingkungan; m. pelaksana upaya pencegahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan; n. pelaksana penangan masalah atau sengketa lingkungan; o. pelaksana pengupayaan dan pengembangan kerjasama pengendalian dampak lingkungan; p. perencana dan penyusun serta pengembang sistem informasi lingkungan; q. pengelola urusan kesekretariatan Perangkat Daerah; dan r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Lingkungan Hidup, berkewajiban: a. menyusun RPPLH sesuai dengan kewenangannya, yang memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah; b. membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program; c. memberikan informasi seluas-luasnya tentang kebijakan pengendalian lingkungan hidup kepada Perangkat Daerah lain pada Pemerintah Daerah dan masyarakat; d. mengelola informasi tentang kebijakan pengendalian lingkungan hidup, sesuai perkembangan teknologi sehingga mudah diakses oleh masyarakat; e. menyusun status lingkungan hidup Daerah sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali; f. menyelenggarakan pelayanan laboratorium lingkungan; g. menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sesuai dengan kebijakan dan/atau rencana kebijakan pengendalian lingkungan hidup; h. menerima dan menindaklanjuti pengaduan atau laporan tentang masalah lingkungan hidup sesuai prosedur yang berlaku; i. melaksanakan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction