Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bupati bertanggungjawab atas:
a. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan pengendalian lingkungan hidup;
b. perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengendalian lingkungan hidup;
c. pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan perlindungan cagar budaya;
e. pelaksanaan perlindungan pantai dan pesisir;
f. peningkatan pengembangan kapasitas sumberdaya manusia dalam pengendalian lingkungan hidup;
g. pelayanan pengaduan dan penyelesaian kasus dan/atau sengketa lingkungan hidup, secara sederhana dan transparan;
h. pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
i. pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup;
j. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup; dan
k. pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup dengan pihak lain berdasarkan koordinasi dan/atau kerjasama dan/atau kemitraan.
Your Correction
