Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pengendalian lingkungan hidup, Bupati berwenang untuk: a. mengatur perlindungan dan pelestarian sumberdaya alam dan buatan, baik hayati maupun non hayati; b. melaksanakan pencegahan, pengawasan, pemantauan, penanggulangan, dan pemulihan di bidang lingkungan hidup; c. MENETAPKAN anggota Komisi Penilai AMDAL dan UKL-UPL; d. melaksanakan penilaian dan pengesahan atas dokumen kajian lingkungan hidup; e. membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup; f. memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan; g. menghentikan usaha dan/atau kegiatan sementara waktu sampai dengan ditaatinya perintah dalam rangka pentaatan ketentuan pengendalian lingkungan hidup; h. menerbitkan izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup; i. mencabut izin atau merekomendasikan untuk dicabut izin usaha dan/atau kegiatan yang telah melangar ketentuan pengendalian lingkungan hidup; j. melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; k. memberikan insentif dan disinsentif sebagai bentuk pentaatan dan pembinaan; l. mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan pengendalian dengan pihak ketiga dan/atau pihak luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan m. menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction