Correct Article 81
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Jika pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Your Correction
