Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, PPNS wajib menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
Your Correction