Correct Article 76
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab.
(2) Untuk membantu melaksanakan pengawasan di bidang lingkungan hidup, Bupati dapat mengangkat PPLHD yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
(3) Kewenangan dan pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh PPLHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
