Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (3) dan (4) Pasal 44 ayat (3), Pasal 48, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. teguran/peringatan; b. paksaan pemerintah; dan c. pencabutan/pembatalan perizinan atau rekomendasi pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan. d. pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan setelah ada laporan hasil pengawasan oleh PPLHD. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari kewajiban dan tanggung jawab pemulihan atau sanksi pidana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction