Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan Pemerintah Daerah lain, masyarakat, pengusaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan pihak lainnya. (2) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kepedulian pada lingkungan hidup.
Your Correction