Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
Setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d. memberikan saran atau pendapat.
Your Correction
