Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak: a. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan b. memperoleh informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberi wewenang kepada setiap orang untuk: a. menuntut pemulihan atau subtitusi atas dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup; c. penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang benar dan akurat; dan d. menyampaikan laporan, pengaduan dan/atau gugatan atas terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Your Correction