Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disusun dan dilaksanakan secara terpadu dan konsisten serta dilandasi dengan komitmen tinggi.
(2) Perumusan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Bupati.
(3) Untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati wajib membentuk Perangkat Daerah Lingkungan Hidup.
(4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah;
b. pengendalian kerusakan lahan, pesisir dan pantai;
c. pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
d. pengendalian kerusakan benda-benda cagar budaya;
e. penetapan ruang terbuka hijau;
f. perlindungan dan pengembangan ruang terbuka hijau;
g. perlindungan sumber air dan daerah pengaliran sungai;
h. pengelolaan sampah; dan
i. perlindungan dan pengembangan nilai-nilai budaya kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup.
(5) Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4), meliputi:
a. penguatan peran instansi yang bertanggung jawab;
b. penguatan komitmen bagi aparatur pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penetapan alokasi dana yang sangat optimal;
d. peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia khususnya aparatur Pemerintah Daerah;
e. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dan responsif;
f. penyediaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna pengendalian lingkungan hidup yang memadai;
g. pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
h. pengembangan sistem informasi lingkungan;
i. memperkuat dan mengembangkan partisipasi masyarakat;
j. memperkuat kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota lain dalam pengendalian lingkungan hidup; dan
k. memperkuat kerjasama dan kemitraan yang saling mendukung dan saling menguntungkan dengan berbagai pihak dalam pengendalian lingkungan hidup.
Your Correction
