Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan ekosistem, yang memadukan kepentingan sosial, ekonomi, budaya, dan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah. (2) Perlindungan dan pengelolaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, pengendalian, penanggulangan dan pemulihan. (3) Sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan hidup, serta pemantauan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Your Correction